SOPPENG – Polres Soppeng melalui Satuan Intelkam membuka layanan publikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari Sabtu dan Minggu untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen tersebut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K, M.I.K, mengatakan bahwa layanan akhir pekan ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Untuk itu, Polres Soppeng membuka layanan SKCK di akhir pekan. Semua pengaduan akan dilayani secara adil tanpa ada prioritas tertentu,” ujarnya, Sabtu (13/9).
Kapolres menegaskan bahwa seluruh pemohon akan dilayani secara adil tanpa perlakuan khusus dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar. Proses pengungkapan SKCK juga dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, personel Propam Polres Soppeng diturunkan langsung untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan oleh petugas di lapangan.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan, guna mempercepat proses penerbitan SKCK.
Melalui layanan khusus ini, Polres Soppeng berharap dapat memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (**)








