Notification

×
//

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasat Reskrim Polres Soppeng Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 05 Februari 2026 | 5:27:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T13:27:22Z



SOPPENG — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, memberikan sosialisasti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Kamis (5/1/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng dan diikuti oleh Perangkat desa tenaga pendidik serta undangan lainnya. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap perubahan regulasi pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.


AKP Dodie menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional. Regulasi tersebut menekankan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penegakan hukum.


“Penyidik ​​wajib memahami ketentuan hukum pidana materiil dan acara hukum pidana yang baru agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujar AKP Dodie.


Ia memaparkan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang sering berurusan dengan tugas kepolisian. Di antaranya Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi, yang keduanya merupakan delik aduan sehingga hanya dapat diproses atas dasar laporan pihak yang berhak.


Selain itu, AKP Dodie juga menyinggung Pasal 436 tentang pelanggaran ringan yang bersifat delik aduan, serta Pasal 477 tentang pencurian yang mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda dengan sistem pengelompokan yang lebih terstruktur.


Terkait KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, AKP Dodie menyampaikan adanya pengetatan syarat-syarat yang dikecualikan serta perluasan objek praperadilan. Praperadilan kini dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyertaan.


Meski demikian, kewenangan penyidik ​​dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap diatur, dengan penekanan pada pemenuhan syarat formil dan perlindungan hak asasi manusia.

×
Berita Terbaru Update