SOPPENGPOS.com, Soppeng–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair melaksanakan acara Aksi Edukasi Pengelolaan Sampah dan Launching Program Gempur Sampah (Gerkan Masyarakat Panincong Mengurus Sampah). Jum'at 2/08/2024.
Dalam sambutannya Kepala Desa Panincong Andi Mardiana, S, Sos menyampaikan bahwa upaya Penanganan Sampah sudah dirintis oleh Pemerintah Desa Panincong sejak 2 (dua) tahun lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Panincong Andi Mardiana,S,Sos pada acara Edukasi Pengelolaan Sampah dan Launching Program Gempur Sampah (Gerkan Masyarakat Panincong Mengurus Sampah).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdul Chair
yang dilakukan oleh Pemdes Panincong adalah satu langkah positif yang diharapkan dapat meginspirasi desa lain.
“Panincong telah menjadi salah satu desa acuan untuk kegiatan dan pelaporan” kata Chair
Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif memaparkan tata cara pengelolaah sampah. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang hadir memahami dan melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut oleh petugas Gempur Sampah. Hal ini menjadi penting karena sampah yang telah dipilah bernilai ekonomi.
“Dari pemilahan yang dilakukan, masyarakat dapat menjual sampahnya. Untuk ini diharapkan Pemerintah Desa segera membentuk bank sampah. Di bank sampai ini nanti masyarakat dapat menjual sampah yang berupa kertas/ kardus maupun plastik. Jadi sampah itu bisa jadi uang.” tandasnya
Lebih lanjut, Aryadin mengunkapkan Gempur Sampah dengan pelanggan sementara berjumlah 420 rumah tangga, melayani mengadakan pengangkutan sampah 2 (dua) kali seminggu yakni pada hari Rabu dan Sabtu.
Sedangkan untuk pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bulan. Sedangkan untuk sampah acara/ hajatan/ sampah luar biasa dikenakan biaya Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu per angkut,” jelas Aryadin
Dikatakan juga, Untuk mendukung program ini telah dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2024 tentang dimana di dalam Peraturan Desa tersebut juga disebutkan tentang denda bagi warga yang membuang sampah di tempat-tempat tertentu.
Tempat tertentu yang dimaksud diantaranya di aliran sungai, aliran irigasi, bahu sungai, maupun bahu jalan. Untuk pelanggaran itu ada denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah. Dengan adanya nilai ini Pemerintah Desa berharap masyarakat yang belum menjadi pelanggan mobil gempur sampah dapat segera menjadi pelanggan,” pungkasnya
Acara yang dihadiri oleh Kadis PMD, Kadis Lingkungan Hidup, TPP Kabupaten, Camat Marioriawa,, Ketua dan Anggota BPD Desa Panincong para Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat merupakan tanda akan beroperasinya armada sampah di Panincong. (Irfa )