Percepatan Pembentukan Koprasi merah putih Kelurahan/Desa tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dihadiri berbagai unsur Forkopimda, termasuk TNI, Kejaksaan, dan Tokoh Pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan bahwa koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Soppeng, dalam mendukung penuh agenda nasional ini,” tandasnya
Koperasi yang sehat dan partisipatif, stabilitas keamanan pun akan tercipta. Sebab, kesejahteraan rakyat adalah fondasi utama dari keamanan yang berkelanjutan,” imbuhnya
Dia juga menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Soppeng untuk ikut aktif mendampingi pengelolaan koperasi di desa-desa serta menjaga kondusivitas lingkungan di tengah proses transformasi ekonomi masyarakat.
Sejalan dengan Keputusan Presiden, Lanjut Aditya Pradana menjelaskan bahwa lebih dari 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Soppeng.
Kami yakin bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif aparat keamanan, akan membuat koperasi ini semakin kuat dan kredibel di mata masyarakat,” tambah Kapolres.
Tidak hanya itu, koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan layanan yang mencakup gerai sembako, gerai klinik dan apotek, logistik panen, hingga kerja sama lintas sektor dengan pelaku usaha, kelompok tani, akademisi, dan pihak swasta
Momentum ini bukan hanya menjadi simbol sinergi antar lembaga, tetapi juga penegasan bahwa pembangunan ekonomi tidak bisa berjalan sendiri. Koperasi adalah ruang pertumbuhan bersama, tempat rakyat kecil bisa berdiri sejajar, membangun masa depan tanpa harus bergantung pada pihak luar,” pungkasnya. (**)