SOPPENG – Dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng menyerahkan sertipikat aset bangunan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jumat (22/8).
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Soppeng, Amir, S.ST., MH. kepada Pimpinan Kantor Cabang BRI Soppeng. Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PT BRI terkait legalisasi aset milik BUMN.
“Penerbitan sertipikat ini merupakan bentuk pelaksanaan kerja sama legalisasi aset BRI sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, yang menyatakan bahwa bank negara, termasuk PT BRI (Persero) Tbk, dapat memiliki hak milik atas tanah,” ujar Amir.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Soppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, dan Ketua Pengadilan Negeri Soppeng.
Amir menambahkan, penyerahan sertipikat ini juga merupakan bagian dari sinergi antara BPN Soppeng dan BRI dalam mendukung percepatan penyelesaian legalisasi aset perbankan milik pemerintah. (**)