SOPPENG – Empat orang terduga pelaku judi sabung ayam diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Attang Kalung, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Sabtu malam (30/8).
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lilirilau Aiptu Syarifuddin, S.Sos bersama Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Aipda Jumaldi, S.E. dengan dukungan personel gabungan dari Polsek Lilirilau dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng.
Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (50), warga Desa Tinco, Kecamatan Citta; A (51), warga Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau; M (26), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau; dan H.E (41), juga warga Kelurahan Ujung.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa dua ekor ayam bangkok, dua arena judi, serta sebelas unit sepeda motor yang diduga milik pelaku dan pengunjung.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 20.30 WITA terkait aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas segera bergerak ke tempat kejadian perkara dan menemukan praktik perjudian sedang berlangsung.
Operasi berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pelaku maupun warga sekitar. Para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi tindakan cepat personel di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga ketertiban di wilayah Soppeng. (**)