SOPPENG — Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial E (38), terduga pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) Sikat Lipu 2025. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 04.20 WITA.
Penangkapan dipimpin oleh Kaurmintu Satreskrim Polres Soppeng, Aiptu Inra Watman. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan target dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri seekor sapi milik warga Soppeng pada November 2023,” ujar Kapolres.
Pencurian dilaporkan melalui LP/B/267/XI/2023/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL. Kejadian terjadi pada Jumat, 3 November 2023, di Dusun Akkampeng, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Saat itu, korban menambatkan tujuh ekor sapi di area persawahan depan rumahnya. Keesokan harinya, satu ekor sapi hilang dengan estimasi kerugian Rp9,5 juta.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian.
“Polres Soppeng tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang sudah masuk daftar target operasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Soppeng sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)