SOPPENG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, tepatnya di depan Kantor Bupati Soppeng. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di jok pelaku motor, ujarnya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp400 ribu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)