SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dan koordinasi penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (23/2/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta Donna Sitohang. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten Setda, kepala SKPD, camat, kepala desa/lurah, serta Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng Suwardi Haseng mengatakan kerja sama ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Kerja sama ini langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dalam koridor aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam tata kelola pemerintahan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah berbasis agropolitan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta Donna Sitohang menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Namun jika setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan jajaran organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa agar melaporkan jika terdapat oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.
Selain itu, Kejari Soppeng menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Pihaknya meminta agar aset tersebut segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai penandatanganan, kedua pihak saling menyerahkan plakat sebagai simbol komitmen bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab. (**)








