Notification

×
//

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Soppeng Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Sita 8 Sachet Barang Bukti

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:36:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T07:36:40Z


SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng, tertanggal 9 Februari 2026.


Terduga pelaku berinisial A (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram. Selain itu, turut disita delapan potongan pipet warna biru, satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, dan satu sachet besar.


Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di salah satu rumah di wilayah itu.


“Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan sachet sabu yang dikuasai terduga pelaku,” ujarnya.


Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200 ribu per sachet. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” katanya.


Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)

×
Berita Terbaru Update