SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di kawasan SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Soppeng menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan mengarahkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, melakukan penyelidikan hingga berhasil menyelamatkan pelaku tak terduga.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tujuh saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram. Polisi juga menyita tujuh tabung plastik bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu (bong).
Berdasarkan hasil interogasi awal, mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tiba-tiba pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang cepat menyambut informasi dari masyarakat.
“Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk doktrin dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolres.
Atas kasus tersebut, pelaku secara tidak sengaja mengungkap Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terkait dengan pelaku tak terduga.





