SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan dua pria terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin (10/8/2026) malam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RI alias ID (44) dan NP alias IP (42). Keduanya diamankan di lokasi yang sama dalam waktu berdekatan.
RI alias ID diamankan sekitar pukul 21.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Sekitar 15 menit kemudian, atau pukul 21.15 Wita, polisi kembali mengamankan NP alias IP di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram serta satu batang kaca pireks.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui serangkaian penyelidikan.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel hingga mengamankan kedua pria beserta barang bukti.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Hari.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)



