Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curi Yamaha Nmax, Pria 30 Tahun Ditangkap Resmob Polres Soppeng di Wajo

Jumat, 25 September 2026 | 8:28:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T03:32:22Z

 




SOPPENG — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial YR (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.



YR, warga Pacongkang, Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan satu unit telepon seluler Vivo warna hitam yang disebut terkait dengan kasus tersebut.


Penangkapan dilakukan setelah personel URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng melakukan penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/19/IX/2026/SPKT/Polsek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 September 2026.


Peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Teppo'e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tak terduga berada di wilayah Kabupaten Wajo. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan keamanan YR bersama barang bukti.


Dalam pemeriksaan awal, YR disebut mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana laporan korban.


Sebelumnya, korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DW 3064 QE. Motor tersebut dilaporkan diambil saat korban sedang tidur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.


Saat ini, YR telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

×
Berita Terbaru Update