SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menghadapi Penilaian Adipura 2026 dan melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Kabupaten Soppeng mencapai 96,71 ton per hari dari 70 desa dan kelurahan.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura dan Gerakan Indonesia ASRI Kabupaten Soppeng Tahun 2026 di Aula Kantor Gabungan Dinas, Jumat (9/10/2026). Rapat dibuka oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., dan dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemangku kepentingan terkait.
![]() |
| Ketgam: Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng SE. |
Dalam arahannya, Suwardi meminta seluruh OPD berperan aktif membenahi kebersihan lingkungan, menata ruang publik, serta meningkatkan pengelolaan sampah. Ia juga meminta setiap OPD mengevaluasi titik pantau Adipura dan segera memperbaiki kekurangan sesuai kewenangannya.
Menurut Suwardi, sarana kebersihan dan fasilitas pemilahan sampah harus tersedia dan berfungsi optimal. Ia juga menekankan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selain pembenahan fasilitas, Pemkab Soppeng menyiapkan skema pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yaitu pengolahan sampah tertentu menjadi bahan bakar alternatif. Suwardi menyatakan anggaran untuk skema tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia juga meminta camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas menggerakkan edukasi lingkungan, kegiatan gotong royong, serta pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Penanaman pohon, pengoptimalan bank sampah, dan penataan ruang terbuka hijau turut menjadi bagian dari pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa Penilaian Adipura 2026 mencakup aspek tata kelola dan aspek fisik.
Aspek tata kelola meliputi kebijakan, anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Adapun aspek fisik mencakup kawasan permukiman, perkantoran, pasar, pertokoan, jalan, taman kota, saluran terbuka, terminal, sekolah, kawasan wisata, rumah sakit, puskesmas, perairan terbuka, hingga TPA.
Azri juga mendorong pembentukan dan pengaktifan bank sampah unit di kawasan permukiman, pasar, perkantoran, sekolah, dan fasilitas publik. Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh OPD, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, PKK, pengelola pasar, serta masyarakat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Soppeng berupaya menyelaraskan langkah menghadapi Penilaian Adipura 2026 sekaligus memperkuat pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Upaya tersebut diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pemilahan, pembenahan TPA, dan pelibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (**)





.jpeg)





