Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Soppeng Bergerak Cepat Tangani Karhutla, 50 Hektare Hutan Bila Tungke’e Terdampak

Selasa, 13 Oktober 2026 | 8:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T03:03:09Z



SOPPENG – Polres Soppeng bersama tim gabungan berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Bila Tungke’e, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Selasa (13/10/2026). Kebakaran yang mulai terpantau sekitar pukul 14.00 WITA itu diperkirakan berdampak pada area seluas kurang lebih 50 hektare.



Dalam penanganan tersebut, personel Polres Soppeng bersinergi dengan Polsek Lalabata, Kodim 1423 Soppeng, Polisi Kehutanan (Polhut), Tim Reaksi Cepat (TRC), serta masyarakat setempat untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas.


Hingga pukul 20.35 WITA, tim gabungan masih berupaya mengendalikan kobaran api. Petugas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk mendukung penanganan kebakaran di lokasi.


Berdasarkan informasi awal, titik asal api diduga berada di kawasan Kampung Palungeng Patue yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Wilayah tersebut diketahui memiliki jalan setapak yang kerap dilalui masyarakat menuju Jalan Kayangan. Namun, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat, koordinasi lintas instansi, serta dukungan masyarakat untuk mencegah kebakaran meluas.


“Prioritas kami adalah mendukung upaya pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta memastikan situasi di sekitar lokasi dapat ditangani dengan baik. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang kering,” tegasnya.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, maupun meninggalkan api menyala saat beraktivitas di kawasan hutan dan perkebunan.


Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, mengganggu kesehatan akibat asap, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan atau lahan, kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada pembenaran untuk tindakan yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.


Kapolres turut meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan.


Polres Soppeng bersama unsur terkait terus mendukung upaya penanganan karhutla tersebut. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa, demi menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga.

×
Berita Terbaru Update