SOPPENG — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Soppeng terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kepada masyarakat. Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Unit Regident Sat Lantas Polres Soppeng pada Kamis, 15 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan pelayanan berlangsung di Kantor Samsat Soppeng dan Mako Polres Soppeng, meliputi pengurusan BPKB, STNK, serta pelayanan administrasi kendaraan bermotor lainnya. Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan dokumen kendaraan.
Personel Unit Regident Sat Lantas Polres Soppeng memberikan pelayanan dengan mengedepankan prinsip profesional, cepat, dan humanis, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Soppeng, IPTU H. Alwi, S.Pd., M.Si., mengatakan bahwa peningkatan pelayanan BPKB dan STNK merupakan komitmen Sat Lantas dalam memberikan kemudahan dan kepastian administrasi kendaraan kepada masyarakat.
“Pelayanan ini merupakan wujud kehadiran Polri untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan yang mudah, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pelayanan publik yang humanis menjadi prioritas dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami menekankan agar seluruh personel memberikan pelayanan secara ramah, sopan, dan tanpa diskriminasi. Pelayanan yang baik adalah bagian dari tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Kapolres.
Selama kegiatan berlangsung, pelayanan administrasi BPKB dan STNK berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.








