SOPPENGPOS.com, Soppeng–Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda SulSel) Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi. S.I.K.,M.H akan menindak tegas para pelanggar yang masih menggunakan knalpot bising (Brong).
Hal tersebut disampaikan seusai meresmikan kantor Mapolres Soppeng yang baru bertempat di Jl La Tenribali, kelurahan Lalabatarilau kecamatan Lalabata, Selasa (9/1/2023).
Irjen Pol Andi Rian menuturkan bahwa knalpot brong masuk kategori pelanggaran untuk itu pihaknya masih mengedepankan himbauan terkait penggunaannya dijalan raya.
Banyak kejadian yang diawali karena masalah knalpot brong oleh karena kita mengedepankan himbauan termasuk kepada para penjual,”ujarnya
Jenderal bintang dua itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.
Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot brong, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (**)








