Notification

×
//

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ribuan PPPK Gembira Usai Dengar Pemaparan Supriansa Terkait UU No 20 Tentang ASN

Jumat, 05 Januari 2024 | 5:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-06T01:47:26Z
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa SH MH. Foto(dok/Taufan)

SOPPENGPOS.com, Soppeng–Anggota Komisi III DPR-RI Supriansa, SH.,MH menggelar reses masa sidang yang dilangsungkan di gedung serbaguna Lapatau matannatikka Jl Ksatria kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Jum'at (5/1/2024)
 Foto : (dok/Taufan)

Dihadapan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, Supriansa Menjelaskan terkait UU ASN yang baru diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 bahwa salah satu poin yang tercantum dalam uu ini adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saat ini Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena sesuai dengan pasal 5 UU No 20 Tahun 2023,yang dimaksud dengan ASN adalah mereka yang berstatus PPPK dan PNS,”terang Supriansa 

“Keduanya saat ini mempunyai status dan kedudukan yang sama, kedua keduanya mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).Yang membedakan hanya masa pekerjaan,"katanya Menyambung 

Lebih jauh Supriansa menjelaskan ” UU No 20 Tahun 2023 ini memperjelas hak-hak PPPK termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian , pensiun dan jaminan hari tua,”jelasnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memberikan peluang karier lebih luas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dilingkup kabupaten,PPPK dimungkinkan untuk mengisi jabatan tinggi, seperti kepala dinas” ungkapnya.

Penjelasan dan pemaparan Supriansa terkait UU ASN No 20 Tahun 2023 direspon dengan tepukan meriah oleh PPPK.

“Dari penjelasan Pak Supriansa, kami baru tahu, PPPK yang berkarir di kabupaten ternyata bisa bersaing untuk menempati posisi pejabat tinggi setingkat kepala dinas”ungkap beberapa PPPK dengan Gembira. (**)
×
Berita Terbaru Update