Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (11 Juni 2025) pukul 04.00 WITA di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua.
Petugas dari Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar dan IPDA Fahril Nurdin mengamankan SB beserta barang bukti berupa 6,03 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening dan sebuah timbangan digital.
SB mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp6.600.000 untuk diedarkan.
Ia merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang sedang berlangsung di Sulawesi Selatan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa dengan narkoba," tegas AKBP.Aditya.
SB kini ditahan di Mapolres Soppeng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng. (**)