Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawa 10 Paket Sabu, Pria Makassar Diciduk di Soppeng

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T05:57:36Z


SOPPENG
– Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial A.M. (42), warga Kota Makassar, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah warung penjual cikke’e di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.


Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 3,08 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam milik pelaku.


Penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Polres Soppeng terkait kasus pencurian di salah satu gerai Alfamart. Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika tersebut dan segera mengamankan pelaku.


“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami akan ditindak tegas,” ujar AKBP Aditya.


Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Soppeng dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di daerah tersebut. (**)

×
Berita Terbaru Update