SOPPENG — Seorang pria berinisial MR (50), warga Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, diamankan oleh personel Polres Soppeng dalam Operasi Sikat Lipu 2025, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 18.00 WITA.
MR diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit ponsel merek Oppo A53 yang terjadi pada Mei 2024 lalu. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa handphone hasil curian turut diamankan polisi.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K.,M.I.K, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam melaksanakan operasi dengan baik dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025. Anggota kami mampu menjalankan tugas dengan profesional, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi,” ujar AKBP Aditya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.