SOPPENG – Polres Soppeng menetapkan Arifuddin sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya, Perp. Gusnawati. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Soppeng pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Jalan La Tenri Bali, Kecamatan Lalabata. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dan dihadiri sejumlah pejabat utama serta awak media.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di rumah korban di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata. Saat itu, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah terjadi pertengkaran.
“Tersangka membekap korban dengan bantal, mencekik dengan tangan, dan membenturkan kepala korban ke sudut lemari sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Aditya.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi meninggal di atas tempat tidur tanpa memberi tahu siapa pun. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh anaknya.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Soppeng menetapkan Arifuddin sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), termasuk analisis forensik dan pemeriksaan digital.
“Penerapan SCI ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.A.
Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Soppeng berkomitmen memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara damai dan tidak dengan kekerasan,” Pungkas AKBP Aditya. (**)