Notification

×
//

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bripda P Ditetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Bripda Dirja Pratama

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T06:45:20Z


MAKASSAR, SOPPENGPOS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH, MH mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).


Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, dan Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.


Berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian, tersangka ditetapkan atas nama Bripda P. “Berdasarkan visum dari Biddokkes, perbuatan dilakukan sendiri oleh pelaku. Peristiwa ini adalah tidak, bukan pengeroyokan,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.


Selain tersangka utama, penyidik ​​memeriksa delapan saksi yang berada di lokasi kejadian. Dua anggota, Bripda MF dan Bripda MA, saat ini menjalani pemeriksaan internal terkait disiplin dan kode etik karena tidak melaporkan kejadian yang mereka saksikan.


Motif yang muncul, menurut Kapolda, dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap korban yang dinilai tidak menunjukkan loyalitas dan rasa hormat. Bripda P merasa korban mengabaikan panggilannya berkali-kali.


Tersangka Bripda P dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (**)

×
Berita Terbaru Update