SOPPENG – Suasana Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis sore (12/3/2026), terasa lebih ramai dari biasanya. Sejumlah jurnalis berkumpul bersama jajaran kepolisian untuk menyimak pemaparan kasus-kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Polres Soppeng dalam beberapa waktu terakhir.
Siaran pers kegiatan yang digelar sekitar pukul 17.40 Wita itu dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra serta Kasi Humas H. Husain. Turut hadir pula Kasat Lantas, Satreskrim KBO, dan para awak media dari berbagai media di Kabupaten Soppeng.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Beberapa pelaku telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian mesin pompa air di area persawahan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial BR, LK, dan SH.
Kapolres menjelaskan, BR dan LK diduga mengambil mesin pompa air milik korban yang disimpan di area persawahan. Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, mesin pompa air itu kemudian dijual kepada SH yang berperan sebagai penadah.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Soppeng, pelaku BR juga diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya seperti pencurian handphone dan tabung gas di wilayah hukum Polres Soppeng,” ungkap Kapolres.
Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian lainnya yang melibatkan seorang pelaku berinisial Z. Pelaku diduga mengambil sebanyak 115 dus tegel milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Barang tersebut diketahui disimpan di dalam gudang tempat pelaku bekerja yang berlokasi di Cikke'e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari, sebelum tegel hasil curian dijual kembali di beberapa tempat.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu, 15 Februari 2026, di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
Dalam mengungkap sejumlah kasus tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya dua unit mesin pompa air merek Matari, tiga tabung gas, satu unit handphone merek Vivo berwarna merah, serta beberapa barang bukti lain yang masih dalam proses pengembangan dan pencarian.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing, termasuk pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Soppeng dalam anggota tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, baik di area persawahan maupun di lingkungan organisasi.
“Melalui kegiatan siaran pers ini, kami ingin menunjukkan transparansi kepada masyarakat serta memberikan informasi yang akurat terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.
Ia berharap, pengungkapan kasus ini tidak hanya memberi rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. (**)








