SOPPENG — Bhabinkamtibmas Desa Labokong, Desa Leworeng, dan Desa Kessing, Aipda Mawardi, memediasi penandatanganan pembagian harta warisan antara dua warga di wilayah binaannya, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Mediasi berlangsung di Desa Kessing dengan menghadirkan Kepala Desa Kessing dan Kepala Dusun Lamangiso. Dua pihak yang berselisih, Rahmatan dan Welong, dipertemukan untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat, sehingga tidak berlanjut ke ranah hukum.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas. Ia memutuskan penyelesaian melalui mediasi yang efektif dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas).
“Peran Bhabinkamtibmas sangat penting sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat. Mediasi seperti ini merupakan langkah tepat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Aipda Mawardi menambahkan, pendekatan persuasif dan komunikasi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan warga. Menurutnya, kedua pihak telah menerima hasil kesepakatan dan sepakat secara damai.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan guna menjaga keharmonisan lingkungan. (**)





