Notification

×
//

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi II DPRD Soppeng Matangkan Pembahasan LKPJ 2025, Ketua Tekankan Evaluasi Objektif

Kamis, 09 April 2026 | 4:54:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T11:54:21Z


SOPPENG — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng, Dr. Syamsuddin, S.S., M.Si, memimpin langsung rapat internal komisi dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.


Rapat tersebut menjadi langkah awal Komisi II dalam memastikan proses pembahasan LKPJ berjalan optimal, sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam arahannya, Dr. Syamsuddin menegaskan pentingnya pembahasan LKPJ dilakukan secara serius, objektif, dan komprehensif. Menurutnya, LKPJ merupakan instrumen strategis untuk mengukur capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.


“Pembahasan LKPJ bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus pijakan dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif,” ujarnya.


Hasil rapat internal menyepakati bahwa pembahasan LKPJ bersama tim penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi II akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 14, sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD. Jadwal tersebut mengacu pada keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Soppeng.


Dr. Syamsuddin juga menekankan urgensi pembahasan LKPJ, mengingat dokumen tersebut berperan penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Secara normatif, pembahasan LKPJ berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tertanggal 20 Februari 2026.


Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD sebagai bentuk akuntabilitas, sementara DPRD memiliki kewajiban untuk membahasnya paling lambat 30 hari setelah diterima. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.


Sebagai Ketua Komisi II, Dr. Syamsuddin menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan berdampak nyata.


“Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng,” tutupnya. (**)

×
Berita Terbaru Update