Notification

×
//

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Transaksi Narkoba Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Soppeng

Kamis, 02 April 2026 | 11:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-03T06:29:14Z



SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial A.A.L (43) di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.


Penangkapan dilakukan di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,48 gram.


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Takalala. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang dikuasai oleh A.A.L. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.


Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan satu orang lainnya berinisial S yang diduga terkait.


Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menyatakan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba. (**)

×
Berita Terbaru Update