Notification

×
//

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serahkan LKPJ 2025, Bupati Soppeng Ungkap Capaian dan Tantangan Fiskal

Rabu, 01 April 2026 | 7:19:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T14:19:36Z


SOPPENG — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/4/2026).


Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.


Dalam sambutannya, Suwardi Haseng menyampaikan bahwa LKPJ 2025 merupakan laporan tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Soppeng. Laporan ini juga menjadi gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan sekaligus awal pelaksanaan visi pembangunan “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan”.


Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan pemerintahan dan pembangunan secara optimal meskipun menghadapi tantangan, seperti keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.


“Komitmen kami tetap pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Dalam ringkasan LKPJ, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Soppeng tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.149.502.009.824. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp191.962.495.807, pendapatan transfer Rp953.713.283.736, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3.826.230.281.


Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.142.523.714.614, yang meliputi belanja operasi Rp907.446.932.694, belanja modal Rp114.685.574.194, belanja tidak terduga Rp3.180.000.589, serta belanja transfer Rp117.211.207.137.


Selain itu, pelaksanaan tugas pembantuan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng yang bersumber dari Kementerian Pertanian tercatat sebesar Rp49.234.524.230.


Rapat paripurna ini merupakan tahap awal dalam proses pembahasan LKPJ. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

×
Berita Terbaru Update