SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memantau barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Soppeng, Jalan Samudera, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, dan dihadiri Bupati Soppeng Suwardi Haseng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.
Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam anggota tindak pidana, khususnya perlindungan narkotika di Kabupaten Soppeng.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah konservasi kembali barang sitaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya.
Barang bukti yang dirusak berasal dari 26 terpidana dengan berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, pencurian, pelanggaran, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penipuan berkendara, kekerasan terhadap anak, mengungkapkan seksual fisik, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perkara narkotika menjadi kasus terbanyak dengan 16 kasus. Barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu-sabu seberat 36,9817 gram, 411 bungkus plastik bekas sabu, alat hisap atau bong, kaca pireks, pipet, korek api gas, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, barang bukti dari perkara pencurian berupa kunci tang dan subbe besi juga dirusak. Sementara pada perkara penandatanganan, barang bukti yang hancur antara pecahan lain botol kaca, parang, dan pikulan bambu.
Kejari Soppeng juga merekam barang bukti pelanggaran UU ITE berupa satu lembar baju daster hijau dan satu kartu SIM, serta rekaman CCTV dari pelanggaran berkendara.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, barang bukti yang dirusak meliputi potongan bambu, batang kayu, pelepah daun kelapa, dan sapu ijuk. Seperti barang bukti yang menampilkan hal-hal seksual berupa fisik berupa pakaian korban dan dua unit flashdisk.
Sementara itu, barang bukti perkara KDRT yang dirusak meliputi pakaian, sarung bantal, sprei, sampel darah, usap bukal, hingga sampel tulang dan kuku jenazah.
Barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. (**)





