MAKASSAR, SOPPENGPOS.COM – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026). Rakor tersebut membahas percepatan penetapan kawasan LP2B sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Rakor dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta diikuti bupati, wakil bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi forum penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B sebagai kawasan yang dilindungi dari alih fungsi.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan sawah yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Saat ini, Sulawesi Selatan telah menetapkan LP2B seluas 660.638 hektare. Luasan tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan kawasan LP2B terluas di Pulau Sulawesi sekaligus menjadi dasar dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, mengatakan Pemerintah Kabupaten Soppeng akan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar proses penetapan LP2B dilakukan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar benar-benar melindungi lahan pertanian produktif tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Soppeng akan mengawal setiap tahapan sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan," jelas Suwardi.
Melalui rakor tersebut, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mempercepat penetapan dan perlindungan LP2B sebagai salah satu instrumen strategis untuk menjaga ketersediaan pangan di masa mendatang. (*)



.jpg)
.jpeg)





