SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam pembicaraan tingkat II sebagai tahapan akhir pembahasan Ranperda di DPRD. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan diawali dengan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi terhadap Ranperda yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Berita acara persetujuan bersama dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli, SH Selanjutnya, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, bersama pimpinan DPRD yang terdiri atas Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan menandatangani dokumen persetujuan bersama sebagai bentuk kesepakatan antara eksekutif dan.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut disetujui.
Menurutnya, persetujuan bersama itu merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Soppeng, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta pejabat terkait. (*)

