Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suwardi Haseng Tegas Soal APBD 2026: Prioritaskan Rakyat, Tekan Belanja Tak Produktif

Jumat, 14 Agustus 2026 | 6:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T01:05:29Z




SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam perubahan kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026, meski kemampuan keuangan daerah terbatas.


Penegasan itu disampaikan Suwardi saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat sore (14/8/2026).


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD Soppeng. Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.


“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.


Menurut Suwardi, perubahan kebijakan anggaran 2026 diarahkan untuk mempertajam prioritas program, meningkatkan efisiensi belanja, memperkuat kualitas pelaksanaan kegiatan, serta mengendalikan belanja yang kurang produktif dan tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan daerah.


Ia meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS tersebut sebagai acuan dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).


Suwardi juga menekankan setiap usulan perubahan anggaran harus berdasarkan kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.


Selain itu, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh usulan perangkat daerah. Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.


“Setiap usulan perubahan anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan riil dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.


Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Suwardi turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan, dan saran selama proses pembahasan.


Setelah kesepakatan tersebut, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tahapan selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para staf ahli bupati, asisten Setda, staf ahli DPRD, kepala SKPD beserta pejabat Eselon III, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng. Rapat juga dihadiri insan pers.

×
Berita Terbaru Update