SOPPENG –Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Pekat Lipu 2025.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E., pada Senin malam (5/5/2025) pukul 21.30 WITA, membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah miras dari seorang petani di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN / 308 / V / OPS.1.3 / 2025, Timsus Polres Soppeng menyita barang bukti berupa:
- 18 botol Bir Anker
- 7 botol Anggur Hijau merek API
- 7 botol Anggur Hitam merek Cap Orang Tua
- 5 botol Anggur Merah merek Cap Orang Tua
- 1 botol Vodka merek Tora-Tora
Miras tersebut ditemukan di kediaman Lk D, seorang petani setempat.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penindakan terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang kondusif," tegas Kapolres.
Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Soppeng berjanji akan terus menggelar operasi serupa untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Soppeng. (**)