SOPPENG –Polres Soppeng berhasil menangkap sejumlah pelaku judi domino Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 di Ale Pattojo Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng
Adapun ke empat Pelaku yang berhasil ditangkap adalah TA (44) MY (28) P (26) A (33)
Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E. menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.261.000 dengan berbagai pecahan dan satu set kartu domino.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dalam menangkap pelaku judi ini.
"Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat," ujar Kapolres.
Pelaku judi dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Polres Soppeng juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Rls)