Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, mulai tanggal 10 hingga 29 Juni 2025. Polres Soppeng berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 8 (delapan) orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 8,58 gram.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. didampingi Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba Polres Soppeng dalam konferensi pers mengunkapkan bahwa dari 8 (delapan) orang pelaku berhasil diamankan, 3 (tiga) di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara lima lainnya merupakan Non TO. Sementara itu, tidak ada TO yang tidak terungkap selama pelaksanaan operasi.
Aparat berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,58 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya
Tidak ditemukan barang bukti jenis ekstasi, tembakau sintetis, maupun obat daftar G dalam operasi kali ini,” lanjutnya
Dari delapan pelaku, tiga orang dikategorikan sebagai pengedar dan lima lainnya sebagai pengguna. Seluruh pelaku kini telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Soppeng.
AKBP Aditya Pradana menegaskan komitmen untuk terus memberantas Narkoba melalui langkah-langkah preventif dan represif.
Operasi Antik Lipu 2025 diharapkan menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya
Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (**)