SOPPENG – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng H. Andi Muhammad Farid, S.Sos dan dihadiri Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle K.S. Dalle, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle membacakan pidato Bupati yang menekankan pentingnya perubahan APBD sebagai penyesuaian kebijakan pembangunan daerah terhadap dinamika nasional dan lokal.
Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp1.121.128.806.415 atau turun 5,11% dibanding APBD Pokok 2025. Penurunan sebesar Rp60,4 miliar ini disebabkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.101.087.398.551 atau menurun 5,20% dibanding anggaran sebelumnya.
Sementara itu, pembiayaan daerah mencakup pengeluaran sebesar Rp20.041.407.864 untuk pembayaran cicilan pokok utang dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Wakil Bupati menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD telah melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Ketua DPRD Soppeng menyampaikan bahwa dokumen rancangan APBD tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD untuk mencapai kesepakatan bersama.
Agenda lanjutan Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Bupati atas pandangan tersebut. Pembahasan teknis antara Badan Anggaran dan TAPD direncanakan digelar keesokan harinya.
Rapat ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD dengan ketukan palu sidang. (**)