SOPPENG — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menyerahkan secara langsung 268 sertipikat Redistribusi Tanah kepada masyarakat Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng di Aula Kantor Desa Citta, Selasa (30/12/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., menjelaskan bahwa Redistribusi Tanah merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Program ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Amir, objek Redistribusi Tanah di Desa Citta berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah dilepaskan, kawasan tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga dapat disertipikatkan.
“Pada tahun 2025, program Redistribusi Tanah di Desa Citta terealisasi sebanyak 268 bidang. Dari jumlah tersebut, 48 penerima merupakan masyarakat miskin, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Amir.
Bupati Soppeng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Soppeng atas kinerja dan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.
“Sertipikat tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meminimalisir konflik pertanahan di tengah masyarakat,” kata Bupati Soppeng.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Citta yang dinilai berperan aktif sebagai ujung tombak pelaksanaan program Redistribusi Tanah di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap program Redistribusi Tanah terus berlanjut dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan pemerataan akses terhadap tanah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan UPTD KPH Walanae, Camat Citta, Kapolsek Citta, serta Kepala Desa Citta. (**)








