SOPPENG — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) standar pidana kerja sosial antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng dan melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng bersama Kejari Soppeng.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwardi Haseng menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mendorong pelaku untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya perangkat daerah dalam memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Bupati Soppeng juga menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas kerja sama yang terjalin dan berharap program tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
PKS tersebut mengatur hukuman pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi pengadilan dalam perkara pidana umum.
Secara regulatif, pelaksanaan pidana kerja sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara keterlibatan pemerintah daerah didasarkan pada kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans berperan mendukung operasional kegiatan sesuai kewenangan masing-masing. (**)





