SOPPENG – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mencatat sebanyak 524 perkara berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 331 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Data itu disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Selasa (30/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.
Selain penyelesaian melalui RJ, Polres Soppeng juga mencatat 85 perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, 100 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti (TCB), tujuh perkara dinyatakan bukan tindak pidana (BTP), dan satu perkara dilimpahkan penanganannya ke satuan lain.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan hukum.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Penerapan Restorative Justice tidak menghapus tanggung jawab pelaku. Pelaku tetap diminta bertanggung jawab, sementara korban mendapatkan pemulihan,” kata AKP Dodie.
Ia menegaskan bahwa penerapan RJ dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui pengawasan berjenjang.
AKP Dodie menambahkan, tingginya jumlah perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa pendekatan tersebut telah menjadi bagian dari praktik penegakan hukum di wilayah Polres Soppeng.
Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, Polres Soppeng menilai pendekatan Restorative Justice akan semakin relevan dalam sistem hukum pidana nasional.








.jpg)